PASER - Beberapa warga mengaku kaget, Baharuddin ( 36 tahun) ditangkap dan dikurung disebuah ruangan RSU Muhamadiyah Kabupaten Paser ( EX Rumah sakit Umum lama) di Jalan Dr.Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan timur hampir mendekati 3 Minggu.
Baharuddin yang dijumpai awak media indonesiasatu.co.id pada Rabu (09/02/2022) menerangkan, dirinya ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman di Jl.Jendral Sudirman dengan membawa mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang lebih saat pertengahan Januari 2022 lalu.
"Saya juga ngak ngerti mengapa saya ditangkap oleh Satpol PP dan langsung dinaikan kedalam mobil dan dibawa ke EX Rumah Sakit Umum lama yang kabarnya kini sudah dialih fungsikan sebagai tempat isolasi para pasien Covid-19" terang Baharuddin.
Ditempat yang sama, Asman Ketua Dewan Pengurus Wikaayah Lembaga Adat Negri Paser (DPW LANP) mengaku anggotanya menemukan Baharuddin terkurung, tanpa sengaja saat lagi berjalan-jalan di belakang rumahnya yang kebetulan juga bersampingan dengan ruangan tempat Baharuddin terkurung.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
"Awalnya ada salah satu anggota yang datang kerumah dan jalan kebelakang untuk mencari buah, namun sesampainya dibelakan tiba-tiba terdengar suara Baharuddin yang berteriak minta tolong sambil melambai-lamabaikan tangan kepada anggota kami". Ungkap Asman.
Dan ketika dihampiri ternyata saudara Baharuddin ingin meminta rokok dan minta tolong untuk dikeluarkan. Meski awal saat ditanyai mengapa ia bisa ada diruangan isolasi, Baharuddiin pun mengaku pada anggota LANP tidak tau alasan ia ditahan dan dikurung, sehingga Asman pun mencoba mengkroscek terkait status Baharuddin.
"Ternyata saat kami tanyakan kepihak Rumah sakit yang ada, mereka juga ngak tau alasannya, dan saat kami konfirmasi kebeberapa pihak yang kenal, kabarnya Badaruddin itu baik-baik aja alias tidak sakit ". Tutur Asman menyampaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser diwakili seketarisnya Ambo Lala menyatakan. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan dan akan mencari tau pada pihak jajarannya, apa motif dan alasan hingga dikirimnya Badaruddin ke ruang karantina.
"Coba ntar saya coba gali dan cari tau dulu ke anggota lah ya. kebetulan saat ini saya lagi rapat diluar daerah dan saya juga baru tau ada laporan seperti ini. Namun yang perlu digaris bawahi biasanya anggota kami ngak akan melakukan penangkapan apalagi proses karantina jika tidak ada petunjuk dan seba-sebabnya". Tutur Ambo menyampaikan.
lebih lanjut, M.Abdul Rahman, Pihak rumah sakit yang bertugas saat itu menerangkan, bahwa pihaknya dititipi pasien yang belangan diketahui bernama Badaruddin oleh pihak Satpol PP pada tanggal 27 Januari 2022 pukul 08.30 WIta karna pasien dianggap tampak agak linglung.
"Kalo dari informasi dan hasil pengamatan kami, Badruddin saat dititipkan pihak satpol PP karna tampak tidak terlalu sadar dan tidak respon saat dipanggil, bahkan untuk komunikasi aja hampir seminggu baru bisa mulai diajak bicara". Ungkap Rahman.
Dari hasil data yang berhasil awak media peroleh, diketahui bahwa tertera dalam daptar ruang jaga perawat, bahwa Badaruddin merupaakan warga pondong dan di diaknosis awal datang dengan keluhan tidak merespon tiap ajakan ngomong dan pangilan orang, serta hanya memilih tiduran hingga menjelang lebih sepekan.. (Hend).